JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum influencer sekaligus dokter Richard Lee, Razman Nasution, mengaku tak mengira kliennya akan langsung ditahan penyidik saat proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Menurut dia, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyampaikan perihal pemanggilan kliennya untuk pemeriksaan tambahan.
Hal ini guna melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas yang diminta Kejaksaan agar dilengkapi penyidik.
"Kalau ini Richard dipanggil dan itu sudah kita koordinasikan selama dua minggu. Dan untuk kemarin yang minta diperiksa itu Richard dia on schedule tanggal 27," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (27/12/2021).
Namun, kata Razman, penyidik justru langsung melakukan penahanan terhadap kliennya usai pemeriksaan tambahan tersebut.
"Dan di luar dugaan terjadi penahanan, terjadi penahanan. Jadi bukan ditangkap, atau diamankan tapi ditahan," kata Razman.
Setelah diklarifikasi, Razman menyebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Dengan begitu, penyidik juga bisa segera melimpahkan alat bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Saya tanya, apa dasar penahanan? Dasarnya adalah karena satu berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi (tinggal) P-21 tahap satu sudah clear," kata Razman.
"Sebelumnya sudah dikirim, ada perbaikan atau P-19 dan dikirim lagi clear. Hanya dibutuhkan tambahan saja, jadi BAP kemaren itu aja, kemudian lanjut pemeriksaan dan selesai," sambungnya.
Razman pun berharap proses pelimpahan kasus yang menjeratnya bisa berjalan cepat dan segera disidangkan.
"Saya melihat proses ini harus dilalui dan akmi dorong agar segera masuk ke proses persidangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard yang berstatua tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/28/18062161/kuasa-hukum-tak-mengira-richard-lee-bakal-ditahan-saat-pelimpahan-berkas