JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengendalian Dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono A Supalal mengatakan, sebanyak 465.000 kendaraan telah melakukan uji emisi sepanjang tahun 2021.
Adapun uji emisi tersebut dilakukan baik oleh kendaraan roda empat dan roda dua.
"Di tahun 2021 kita mencatat ada 465.000 (kendaraan) yang telah melakukan uji emisi," kata Yusiono dalam diskusi daring, Kamis (30/12/2021).
Yusiono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.
Salah satunya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut ada tujuh inisiatif yang berkaitan dengan pengendalian kualitas udara, yang pertama adalah memastikan tidak ada kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun, dan tidak lulus uji emisi.
Kemudian adalah penerapan kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir yang terlayani di area-area angkutan umum.
Ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi, mendorong percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki, pengendalian dari emisi dari industri dari sumber tidak bergerak lainnya.
Sementara yang keenam adalah bagaimana mengoptimalkan penghijauan yang ada di wilayah di DKI Jakarta dan mengalihkan penggunaan energi fosil yang ada saat ini secara bertahap ke energi yang terbarukan.
"Jadi pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi ini kita coba prioritaskan. Bagaimana penanganan dari sektor transportasi ini, yaitu dengan pejalan kaki," ujar Yusiono.
"Makanya fasilitas pejalan kaki itu menjadi satu hal yang penting. Kemudian kendaraan yang ramah lingkungan, penggunaan BBM yang ramah lingkungan, sampai dengan penggunaan kendaraan yang berbasis listrik, ataupun kendaraan motor-motor," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/30/14024061/dinas-lh-jakarta-sebut-465000-kendaraan-lakukan-uji-emisi-selama-2021