JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memantau kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 setelah masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemprov DKI Jakarta sudah membuat berbagai macam aturan dalam untuk mencegah penularan Covid-19 di masa liburan nataru.
Aturan itu meliputi larangan arak-arakan, menggelar pesta kembang api serta acara tahun baru yang bisa menimbulkan kerumunan.
"Kita akan lihat dalam waktu seminggu, dua minggu ke depan, apakah libur natal dan tahun baru ini disikapi secara baik atau bijak oleh warga kita. Kita akan lihat dalan satu-dua minggu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).
Kendati demikian, Riza pun bersyukur hari raya Natal berjalan dengan lancar dan hikmat dan Tahun Baru 2022 berlangsung dengan aman.
Ia pun berterima kasih pada semua pihak yang sudah mematuhi aturan yang dibuat terkait penerapan protokol kesehatan saat Natal dan tahun baru.
"Kita akan lihat dalam waktu seminggu, dua minggu ke depan, apakah libur natal dan tahun baru ini disikapi secara baik atau bijak oleh warga kita. Kita akan lihat dalan satu-dua minggu," ujar dia.
Sementara itu berdasarkan penelurusan Kompas.com, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 364 kasus dalam 14 hari.
Adapun 14 hari itu terhitung mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,.Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta cenderung fluktuatif.
Oleh karena itu, ia mengimbau tetap menerapkan protokol kesehatan, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap lakukan testing, tracing dan treatment Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/03/16370361/pemprov-dki-jakarta-akan-pantau-kenaikan-kasus-covid-19-setelah-libur