Salin Artikel

Kesaksian Korban Penipuan Yusuf Mansur, Tergiur Investasi dalam Acara Dakwah di Televisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur angkat bicara. Para korban memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Total ada sebanyak 12 orang diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi oleh Yusuf Mansur terkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah. Para korban kemudian mengajukan gugatan perdata dan sidang perdananya digelar pada hari ini.

Dari total 12 korban, ada tiga orang yang menghadiri persidangan. Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur.

Lilik menceritakan awal mula dia tertarik untuk investasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur. Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu.

"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik seusai persidangan, Kamis.

Karena tertarik dengan investasi itu, Lilik menghubungi nomor yang tertera dalam acara dakwah itu. Nomor itu memang ditampilkan untuk mereka yang tertarik berinvestasi di hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut.

Seusai mendapatkan nomor rekening dari orang yang dihubunginya lewat nomor itu, Lilik mentransfer uang sekitar Rp 12 juta. Uang belasan juta rupiah itu berasal dari dana pemotongan hubungan kerjanya (PHK).

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya sembari menangis.

Seusai mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Selain itu, sebagai investor, Lilik disebut berhak untuk menginap di hotel dan apartemen haji/umrah itu selama 12 hari dalam satu tahun. Hotel dan apartemen itu kini diberi nama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.

"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," papar Lilik.

Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan. Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.

"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," papar Lilik.

Lilik tetap menggugat Yusuf Mansur cs meski duit investasinya sudah kembalikan. Pasalnya, masih ada beberapa hak yang belum didapat oleh Lilik selaku investor dari proyek Yusuf Mansur cs.

Penggugat lain bernama Atikah juga mengaku mengetahui program investasi usaha Hotel Siti itu juga dari program di salah satu stasiun TV swasta yang diisi oleh Yusuf Mansur.

"Itu kan ada kuliah subuh (di TV). Yusuf Mansur menawarkan pembangunan hotel, kemudian ditawarkan untuk investasi, satu saham investasi harganya Rp 12 juta. Saya ikutan," paparnya di lokasi yang sama.

Serupa dengan Lilik, Atikah dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Dia mengikuti investasi itu sejak akhir 2012.

"(Ikut) sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang. Kontak (Yusuf Mansur cs) juga enggak ada," kata Atikah.

Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur cs digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut." Adapun dalam perkara ini ada tiga tergugat. Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. Dalam sidang perdana beragenda pemanggilan para penggugat dan tergugat hari ini, tergugat I dan tergugat III tidak hadir. Dalam gugatannya, para tergugat menuntut Yusuf Mansur cs untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Yusuf Mansur sendiri tidak hadir dalam sidang perdana siang tadi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/17074761/kesaksian-korban-penipuan-yusuf-mansur-tergiur-investasi-dalam-acara

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke