JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau booster terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, kata Widyastuti, penduduk dengan KTP Non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Widyastuti menjelaskan, kick off vaksin booster hari ini berlangsung di Puskesmas Kramat Jati. Pemberian dosis ketiga merupakan antisipasi dari penularan Virus Corona varian Omicron.
Dia menyebutkan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksinasi booster.
"Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua," kata dia.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Widyastuti menjelaskan, untuk sementara hanya sebagian warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapat tiket vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Secara bertahap, kata Widyastuti, tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan, sehingga, masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," tutur Widyastuti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/15181621/dinkes-dki-pelayanan-vaksinasi-booster-terbuka-untuk-warga-dengan-ktp