Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," kata Firmauli.
Menurut Firmauli, keempat terdakwa menerima statusnya karena mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.
"Karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya, pada dini hari itu," sebutnya.
Dia mengganggap, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.
Adapun keempat terdakwa kini sudah tidak bertugas di Lapas Tangerang. Mereka kini ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.
Sidang perdana ditunda
Pada Selasa ini, keempat terdakwa seharusnya mengikuti sidang perdana di PN Tangerang.
Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.
Pantauan Kompas.com, empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih.
Mereka juga serempak mengenakan celana berwarna hitam. Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/17102011/4-petugas-terima-status-terdakwa-kebakaran-lapas-tangerang-kuasa-hukum