JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, usai melakukan kekerasan kepada seorang sopir truk.
Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, pun meminta sopir yang menerima perlakuan serupa untuk membuat laporan ke polisi.
"Harapan kami besar sekali, apabila sopir truk ada kendala di Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera dilaporkan, agar kami bisa ambil langkah-langkah dengan cepat," ujar Ngurah dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).
Selain melakukan kekerasan terhadap calon pembeli, pelaku juga diketahui menaikkan harga jual barang. Air minuman kemasan satu liter yang biasanya dijual Rp 5 ribu dijual oleh pelaku seharga Rp 7.500.
"Harapan kami apabila memang ada kejadian serupa, notabene minuman itu di luar dari harga yang diperkirakan, harap dilaporkan, agar kami bisa menertibkan sehingga tidak ada masalah di kemudian hari".
Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan razia di kawasan pelabuhan, utamanya di lokasi-lokasi yang terpencil.
Meskipun selama ini razia dan pengamanan terus dilakukan, ujar dia, tetapi masih ada tempat tertentu yang belum tersentuh pengawasan.
"Jadi ini juga menjadi atensi kami dari Satreskrim untuk melaksanakan patroli ke tempat-tempat yang sebelum-sebelumnya belum pernah terdeteksi ada hal-hal seperti itu," kata dia.
Penjual minuman pukuli sopir truk
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang penjual air minum dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok karena telah memukul sopir truk yang tidak mau membeli dagangannya.
Ngurah mengatakan, pelaku menggunakan modus baru dalam berjualan. Air minum yang biasanya dijual Rp 5.000 per 1 liter kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 7.500.
Pelaku juga melakukan pemaksaan kepada calon pembeli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang mayoritas merupakan sopir truk.
"Memang modus barunya ini dia menjual Aqua (air minum dalam kemasan) dengan agak sedikit memaksa. Apabila tidak dibeli, dia paksa untuk beli, kalau tidak dibeli dia (target) dipukul atau ada yang dipecahkan kacanya. Hasil pemeriksaan seperti itu," ujar Ngurah.
Pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, seorang sopir truk dipukuli oleh pelaku berinisial DW karena tidak mau membeli dagangannya.
"Sopir truk meninggalkan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian mukanya," kata Ngurah.
Akibatnya, korban pun mengalami lebam di sekitar mata dan pipinya. Usai dipukuli, korban bahkan sempat pingsan.
"Kebetulan saat mau dipukul kedua kalinya warga sekitar langsung mengamankan pelaku," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah berjualan air mineral selama 7 tahun.
Namun, aksi pemaksaan dengan kekerasan baru terjadi selama 3 sampai 4 bulan terakhir.
"Alasannya memang intinya karena penjualan sedikit jadi memaksa untuk dibeli. Harganya biasanya botol air 1 liter itu sekitar Rp 5.000, dia menjual di atas rata-rata, yaitu Rp 7.500," kata dia.
Ngurah mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan pelaku yang sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/24/14184221/penjual-minuman-di-tanjung-priok-pukul-sopir-yang-tolak-beli-dagangannya