Salin Artikel

Aturan WFO di Jakarta Selama PPKM Level 2, 25-31 Januari

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Ibu Kota tak mengalami perubahan seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta untuk periode 25-31 Januari 2021.

Bagi sektor non esensial, kapasitas maksimal pekerja yang bisa WFO adalah 50 persen. Sisanya hanya bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Senin (24/1/2022).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 % (50 persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Selain harus sudah divaksin, semua karyawan yang akan bekerja di kantor juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat.

Aturan bagi perusahaan sektor esensial juga tak mengalami perubahan. Perusahaan sektor esensial yang bergerak di sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, diberlakukan kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat.

Sementara kapasitas WFO untuk pekerja sektor esensial di bagian administrasi adalah 50 persen.

Sementara itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, dan logistik bisa beroperasi dengan 100 persen karyawan bekerja dari kantor.

Aturan diatas tak berbeda dari sebelumnya. Status PPKM ibu kota tak naik level dan tak ada pengetatan meskipun kasus Covid-19 di Jakarta tengah mengalami lonjakan.

Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus.

Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.

Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/12075311/aturan-wfo-di-jakarta-selama-ppkm-level-2-25-31-januari

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke