JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren mengamankan 1.847 butir narkoba jenis pil ekstasi berlogo Superman dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, ribuan pil ekstasi tersebut didapatkan dari dua lokasi berbeda.
Rosana atau yang akrab disapa Ocha menjelaskan, 1.836 pil esktasi tersebut ditemukan dari rumah tersangka MRZ di kawasan Kebon Jeruk.
"Di rumah tersebut kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir. Di mana terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," jelas Ocha, di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Ia menyatakan bahwa MRZ berstatus buron dan sedang dalam pengejaran kepolisian.
Selain itu, lanjut Ocha, pihaknya juga menggerebek kediaman RAP di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," lanjut dia.
RAP pun telah diamankan polisi yang diduga sebagai tersangka pengguna dan pengedar barang haram tersebut.
"Dari barang bukti yang berhasil kami sita, sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 milyar," kata Ocha.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/26/14482861/polsek-tanjung-duren-amankan-1847-butir-pil-ekstasi-berlogo-superman