Salin Artikel

Berbeda dengan Kabid Humas, Dirreskrimsus Polda Metro Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Intimidasi Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut tidak ada upaya pengancaman ataupun intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (27/1/2022).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

"Jadi tidak ada seperti yang biasanya, seperti pinjol yang lalu lalu, yang ada pengancaman, kemudian (ancaman) pornografi itu tidak ada. Tidak kami temukan," ujar Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Sementara ini, kata Auliansyah, penyidik hanya mendapatkan fakta bahwa perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal karena tidak terdaftar ataupun memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Auliansyah, pelanggaran itu menjadi dasar kepolisian menggerebek dan menindakan kantor pinjol di kawasan PIK 2 tersebut.

"Hanya saja perusahaan ini adalah ilegal. Jadi tidak terdaftar di dalam OJK dan memang harus kami lakukan penindakan," kata Auliansyah

"Kekhawatiran kami adalah karena ini ilegal, nanti dikemudian hari, bisa saja terjadi hal-hal yang seperti pinjol kemarin-kemarin," sambungnya.

Pernyataan Auliansyah berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan penggerebekan pada Rabu (26/1/2022) malam.

Zulpan mengatakan bahwa pihak penyedia pinjaman kerap menggunakan ancaman ketika mengingatkan soal batas waktu pembayaran. Mereka mengunggah hal-hal yang merugikan martabat peminjam.

"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut dengan tempo waktu disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan, di lokasi.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam, dan sebagainya," tutur dia.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut. Selain itu, sebanyak 98 karyawan ikut digiring ke kantor polisi.

"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.

Terkini, manajer kantor Pinjol ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijeray dengan pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancamanan hukuman 12 tahun penjara," kata Auliansyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/17492441/berbeda-dengan-kabid-humas-dirreskrimsus-polda-metro-sebut-pinjol-ilegal

Terkini Lainnya

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke