JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo, Kota Depok.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.
Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.
"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/1/2022).
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Upen meminta ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka, agar mengadili perkara.
"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer ini. Ia menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.
"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.
Menurut dia, oknum anggota TNI AD dan warga sipil lain menyekapnya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.
Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.
Atet Handiyana Juliandri merupakan pengusaha dan bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
Namun, Handiyana dan istri disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada tanggal 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD.
Penyekapan berakhir pada 27 Agustus 2021 sore setelah mereka berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.
Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD ditangkap dan jadi tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Oknum TNI Sekap Pengusaha di Depok Disidang di Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis"
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/07551671/oknum-tni-yang-sekap-pengusaha-di-depok-jalani-sidang-militer-didakwa