Samtari (40), pengembang yang diduga menipu para pembeli itu, ditangkap pada 29 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra berujar, kerugian hingga hampir Rp 20 miliar itu berdasarkan empat laporan yang dibuat para korban.
"Total kerugian dari empat LP (laporan polisi) ini, kurang lebih hampir Rp 20 miliar, di dua lokasi (Jasmine Residence 4 dan Melati Residence)," ujar Aldo, Rabu (2/2/2022).
Aldo merinci, dari empat laporan itu, tercatat ada 29 korban pembeli Melati Residence dengan kerugian Rp 13.068.000.000 (Rp 13 miliar).
Kemudian, tercatat ada 11 korban pembeli Jasmine Residence dengan kerugian Rp 6.133.875.000 (Rp 6 miliar).
"Melati Residence ada 29 orang yang melaporkan, itu total kerugiannya Rp 13 miliar. Di Jasmine Residence ada 11 orang, kerugian Rp 6 miliar," katanya.
Aldo menyebutkan, pihaknya siap menerima laporan dari pihak yang merasa ditipu oleh Samtari.
"Tentu kami terbuka lebar jika ada pelapor lain yang melaporkan ataupun menjadi korban pelaku STR (Samtari) ini," ucapnya.
Pembeli rumah di klaster Jasmine Residence 4 dan pembeli di klaster Melati Residence telah melaporkan Samtari atas kasus penipuan. Samtari lalu ditangkap Polres Tangsel pada 29 November 2021.
Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/02/22194361/kerugian-korban-penipuan-pengembang-2-perumahan-di-tangsel-hampir-rp-20