JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi berinisial Z menumpahkan kekesalannya kepada Munarman dalam sidang.
Z merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang hadir dalam acara seminar berkedok baiat ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.
Ceramah Munarman diibaratkan racun
Z menyebutkan ceramah Munarman ibarat racun.
Awalnya, Munarman bertanya kepada Z soal siapa yang mengajak baiat dalam acara itu.
Z pun menjawab bahwa ceramah Munarman berdampak besar bagi dirinya dan saudara-saudaranya.
"Ana (saya) keluarga dari FPI, semenjak antum (Anda) datang ke Makassar, keluarga ana jadi bulan-bulanan akibat dakwah-dakwah antum, sampai mereka mati. Ingat antum cuman sendiri ditahan, ana, kakak saya sudah meninggal, sudah berapa orang!" tutur Z kepada Munarman.
"Itu terkait pemahaman saudara," sahut Munarman.
"Bukan pemahaman saya, itu akibat taklim antum!" seru Z.
Keributan itu kemudian ditengahi oleh majelis hakim.
"Silakan ada pertanyaan lain," kata hakim.
Munarman pun kembali bertanya.
"Berapa kali saya mengisi taklim di pengajian?" tanya Munarman.
"Antum sekali (mengisi taklim), tapi dampaknya itu dahsyat buat keluarga saya. Dampaknya itu lho ibarat susu yang diteteskan setetes racun, itulah dampaknya," jawab Z.
Saksi kesal dengan tim kuasa hukum
Sementara itu, seorang saksi berinisial AA tampak kesal mendengar pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Munarman.
AA merupakan mantan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang hadir dalam acara baiat ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2015. Acara itu dihadiri Munarman.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Munarman bertanya kepada AA soal konvoi setelah acara baiat ISIS tersebut.
"Saudara saya tanya, ada polisi atau enggak (dalam konvoi)?" tanya kuasa hukum Munarman.
"Ada, ada, untuk mengatur lalu lintas saja," jawab AA.
Kuasa hukum Munarman kemudian kembali bertanya apakah polisi yang mengatur lalu lintas itu berseragam.
"Berseragam atau tidak berseragam?" tanya kuasa hukum Munarman.
"Namanya (polisi) lalu lintas pasti berseragam. Aduh ini pak pengacara ini bertanya detailnya, kalau bertanya terus...," jawab AA.
"Seragam TNI atau polisi?" kuasa hukum Munarman kembali bertanya.
"Mungkin Anda lebih tahu, tanya saja ke rumput yang bergoyang," jawab AA dengan nada kesal.
Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum Munarman merasa jawaban AA terkesan bercanda.
"Saudara itu ditanya fakta, saksi fakta, pertanyaan saya kan tentang fakta, saya rasa pertanyaan saya tidak ada lucu-lucunya. Saudara serius," kata kuasa hukum Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/03/10301801/saat-eks-laskar-fpi-tumpahkan-kekesalan-kepada-munarman-dalam-sidang