JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).
Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda sidang masih (pemeriksaan ahli)," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, lewat pesan tertulis, Minggu (13/2/2022) malam.
Dalam sidang sebelumnya, ahli yang dihadirkan JPU berinisial S menyebutkan, kehadiran terdakwa Munarman dalam acara seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, 24-25 Januari 2015, dikategorikan sebagai aktivitas mendukung kelompok teroris ISIS.
"Kehadiran Munarman di Makassar tersebut merupakan bagian dari aktivitas mendukung kelompok teroris ISIS, karena di sana ada baiat dan beliau ada di situ diam saja," kata S, yang merupakan kriminolog sekaligus pemerhati jaringan terorisme itu, Rabu (9/2/2022).
Jika Munarman tidak sepakat dengan baiat, lanjut S, seharusnya Munarman akan keluar dari ruangan atau pergi dari acara itu.
Namun, hal itu tidak dilakukan Munarman.
"Kalau beliau tidak ada kaitannya dengan itu, ya seharusnya melaporkan," ujar S.
Menurut S, baiat adalah janji setia dan komitmen seseorang terhadap sebuah pernyataan.
"Sebuah janji istimewa intinya. Walaupun dia (Munarman) tidak hapal lafaznya, atau tidak mengucapkannya, tetapi berada di lokasi baiat, maka dia sudah termasuk berbaiat," kata S.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/14/05263531/sidang-kasus-terorisme-dengan-terdakwa-munarman-dilanjutkan-agenda