KOMPAS.com - Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.
NJOP seringkali diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak.
NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Di wilayah Tangerang Selatan, NJOP bisa diketahui dari situs resmi Pemerintahan Daerah setempat dengan cara berikut ini:
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor obyek pajak (NOP) saat mendaftarkan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP danjuga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi obyek pajak.
Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
Selain datang langsung, Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang Selatan berdasarkan data Nomor Obyek Pajak (NOP):
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/02150071/cara-cek-njop-tangerang-selatan