"Iya, hari ini per 1 maret 2022 perintahnya mulai berlaku," ujar Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis saat dihubungi.
Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Harison mengatakan, urgensi pemberlakuan aturan BPJS Kesehatan adalah untuk jaminan kesehatan masyarakat.
"Sesuai UU 40 Tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011, tujuannya memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Dalam Inpres 1 Tahun 2022 diberikan instruksi kepada 23 kementerian dan lembaga untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. Nah ini tugas kami untuk mengoptimalkan itu," jelasnya.
Harison mengatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mengurus jual beli tanah.
BPN nantinya akan meminta warga tersebut mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar permohonan jual beli tanahnya bisa diproses.
"Tetap diterima, enggak ada (permohonan jual beli tanah) yang ditolak, cuma dalam prosesnya nanti dalam perjalanannya kan dia harus melengkapi dengan kartu sebagai peserta BPJS yang aktif," kata Harison.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, mulai 1 Maret 2022, syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi.
Syarat itu bertujuan untuk optimalisasi program JKN.
“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujar Teuku Taufiqulhadi, Selasa (22/2/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/20045041/mulai-hari-ini-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-di-tangsel