Peristiwa tersebut diketahui setelah video yang mempertontonkan pengendara tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat pengendara sepeda motor matic berpelat F 6864 UAB mengemudi di bahu Jalan Tol Pluit.
Pengendara mobil yang melintas di tol itu merekam pemotor tersebut sambil memberi tahu bahwa sepeda motor dilarang melintas.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan adanya pemotor masuk Tol Pluit pada Rabu siang sekitar pukul 11.35 WIB.
Pemotor itu akhirnya diberhentikan petugas patroli jalan raya setelah berkendara hingga Km 24 Tol Pluit.
"Iya, kejadian jam 11.35 WIB. Diberhentikan di Km 24," ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu.
Kepada petugas, kata Sutikno, pemotor tersebut masuk jalan tol yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih karena mengikuti navigasi Google Maps.
Pemotor tersebut akhirnya diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas dan diarahkan keluar dari jalan tol.
"Sudah diberikan sanksi tilang kepada kepada pengendara motor. Dia masuk tol karena mengikuti maps," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/21174381/pengendara-motor-masuk-tol-pluit-karena-ikuti-google-maps-polisi-sudah