Diketahui, aksi kebut-kebutan para pemotor itu sebelumnya sempat beredar di media sosial itu terjadi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejumlah motor itu diamankan belum lama ini setelah anggota menyelidiki kasus melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Dari capture kamera ETLE tersebut kemudian kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor. Lalu memeriksa 10 orang pengemudinya," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Sambodo mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, diduga ada sekitar 70 motor berada di tengah aksi balap liar itu.
Para pemotor yang terlibat balap liar melanggar Pasal 115 huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kejadian balapan liar itu dipastikan berdasarkan pemeriksaan dan bukti dan CCTV. Dalam pasal 115 yang isinya adalah pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya," kata Sambodo.
Sebelumnya, beredar video di media sosial sejumlah pemotor melakukan aksi kebut-kebutan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, tampak para pemotor tersebut berjejer menutup Jalan Jenderal Sudirman.
Sesaat kemudian, para pemotor itu memacu kendaraanya dengan kencang ke arah Semanggi.
"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," demikian keterangan video.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/12/14490081/usut-dugaan-balap-liar-di-jalan-sudirman-10-motor-diamankan-pemiliknya