Salin Artikel

Saat Puluhan Remaja Terjaring Razia karena Ikut-ikutan Mau Tawuran di Bekasi...

Puluhan remaja tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yang sering menjadi titik tawuran di Kota Bekasi.

"Di Jalan Bungur, Bekasi Utara, kami mengamankan 29 orang remaja, sedangkan di Ganda Agung, perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, kami berhasil menangkap 14 orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

34 remaja dikembalikan ke orangtuanya

Dari 43 remaja yang terjaring razia, 34 orang di antaranya dipulangkan karena mereka hanya ikut-ikutan.

Meski begitu, mereka yang dikembalikan ke orangtua masing-masing diperintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Polisi juga memperingatkan akan memberikan sanksi tegas jika mereka terbukti mengulangi perbuatannya.

"Iya, kalau mereka mengulangi kembali, kami akan tindak tegas. Kami sudah memiliki data mereka dan bagaimana fungsi pengawasan orangtuanya," kata Hengki.

Sembilan orang diproses hukum

Sementara itu, ada sembilan orang yang harus diproses hukum lebih lanjut karena terbukti memiliki dan membawa berbagai jenis senjata tajam.

"Pada Sabtu malam dari tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama yakni di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara, kami mengamankan lima anak-anak usia remaja, yang berencana melakukan aksi tawuran pada pagi hari atau Minggu pagi, sekitar pukul 02.00 pagi,” jelas Hengki.

Dari tangan para tersangka yang berinisial RN (16), JGW (16), P (15), TN (17), dan AZH (15) tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yaitu 5 buah senjata tajam jenis Celurit, 8 unit kendaraan roda dua, dan 18 unit ponsel.

Kemudian, pada hari yang sama di TKP kedua, wilayah Ganda Agung, polisi menahan empat orang karena terbukti memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit dan pedang.

"Para tersangka, yakni SH (17), RRM (21), APJ (21), dan IS (22) ditahan karena terbukti memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis celurit dan pedang," jelas Hengki.

Hengki menuturkan, nantinya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Imbauan kepada orangtua

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengimbau para orangtua untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak salah bergaul.

"Kami harapkan orangtua agar menjaga buah hatinya. Kami harapkan orangtua agar mengawasi anaknya untuk tidak keluar rumah di malam hari karena pada saat mereka keluar, itu lebih banyak mendapatkan efek negatif," kata Ivan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/06555001/saat-puluhan-remaja-terjaring-razia-karena-ikut-ikutan-mau-tawuran-di

Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke