Salin Artikel

Kontroversi Munarman, dari Kasus Penganiayaan hingga Dugaan Terlibat Terorisme...

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan keterlibatan terorisme, yakni Munarman, baru saja dituntut 8 tahun hukuman penjara dalam sidang lanjutan pada Senin (14/3/2022).

Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.

Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun sebelum dituntut 8 tahun penjara, Munarman juga pernah terlibat dalam beberapa kasus dan kontroversi. Berikut paparannya:

Terlibat dalam kasus penyerangan di Monas

Munarman terlibat dalam kasus penyerangan terhadap para pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008.

Munarman saat itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kunjung menyerahkan diri ke polisi saat ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus tersebut bermula dari aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diselenggarakan di Monas, Jakarta.

Massa AKKBB yang tengah berkumpul di Monas untuk melakukan persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila diserang puluhan massa berpakaian FPI yang melintas di lokasi tersebut.

Peristiwa penyerangan tersebut berakhir setelah puluhan anggota kepolisian diturunkan ke lokasi kejadian. Sebanyak 12 orang peserta aksi menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan massa berpakaian FPI.

Munarman saat itu divonis terlibat memberikan instruksi pada kasus penyerangan tersebut. Munarman lalu divonis bersalah dalam kasus tersebut dan harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.

Cekcok dengan sopir taksi

Munarman juga pernah berurusan denga polisi lantaran terlibat cekcok dengan sopir taksi. Peristiwa itu terjadi pada 2007. Cekcok antara Munarman dan sopir taksi bermula dari insiden tabrakan antara taksi Blue Bird dengan mobil Munarman.

Usai terjadi tabrakan, Munarman tiba-tiba mengambil kunci kontak, SIM, dan SNTK milik sopir taksi. Usai berlangsungnya cekcok tersebut, polisi mengirimkan surat penahanan kepada Munarman karena dinilai melakukan perampasan terhadap sopir taksi.

Munarman menyiramkan teh kepada Pengamat Sosial Tamrin Amal Tomagola yang menjadi lawan bicaranya pada talkshow tersebut.

Menyiram secangkir teh kepada pengamat sosial

Insiden Munarman menyiram secangkir teh ke pengamat sosial Tamrin Amal Tomagola terjadi saat keduanya hadir sebagai narasumber dalam acara di sebuah stasiun televisi swasta pada 2013.

Keduanya dihadirkan untuk membahas pelarangan sweeping di tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Silang pendapat antara keduanya terjadi saat membahas aksi sweeping.

Munarman yang merasa pembicaraannya terus dipotong oleh Tamrin pun merasa kesal. Ia tak dapat menahan emosinya sehingga menyiramkan secangkir teh ke muka Tamrin.

Dugaan penghinaan pecalang Bali

Kasus ini bermula dari ucapan Munarman dalam video yang diunggah di YouTube pada 16 Juni 2016. Dalam video tersebut Munarman menuduh pecalang melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam shalat Jumat.

Dia akhirnya dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Januari 2017. Karena perbuatannya itu, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP.

Akibat pelaporan itu, Munarman terancam hukuman pidana di atas 6 tahun penjara. Namun hingga kini belum ada kelanjutan mengenai kasus tersebut.

Diduga terlibat kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Munarman juga terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng, yang mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September 2019.

Ninoy dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).

Dalam kasus ini, Munarman disebut berkomunikasi dengan satu tersangka sepanjang penyekapan dan penganiayaan terjadi. Satu tersangka yang dimaksud adalah S, sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah di Pejompongan.

Munarman pun diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng pada Rabu (9/10/2019)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/08115421/kontroversi-munarman-dari-kasus-penganiayaan-hingga-dugaan-terlibat

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke