Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Ashari dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Menurut Ashari, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan perbuatan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan ke sejumlah negara.
Tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sedikitnya 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
"Terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter," kata Ashari.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor (PEB) yang didapatkan Kejati DKI, kata Ashari, perusahaan tersebut mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu pada 22 Juli sampai 1 September 2021.
Setelah itu, perusahaan kembali mengekspor 5.063 karton minyak goreng kemasan pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Pengiriman dilakukan menggunakan 32 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok.
"Diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hong Kong," kata Ashari.
Hingga kini, Ashari menyebutkan, penyelidikan kasus mafia minyak goreng yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut masih terus dilakukan.
Sebab, kondisi tersebut berimbas pada terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara.
"Secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/17/12525581/kejati-dki-selidiki-3-perusahaan-diduga-terlibat-mafia-minyak-goreng