Karena itu, dia meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memeriksa kondisi kesehatan warga Rusun Marunda yang terdampak abu batu bara itu.
"Dinas Kesehatan DKI Jakarta diharapkan hadir di Rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala," kata Retno kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Retno juga melihat masih banyak sanksi administrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang belum selesai. Dia meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan di setiap sanksi yang diberikan pada PT KCN.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/20/14192621/kpai-minta-dinkes-dki-periksa-kesehatan-warga-rusun-marunda-yang