BEKASI, KOMPAS.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak yang harus dimiliki seorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Apabila abai, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.
Sebagai pengingat, SIM sendiri mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan perpanjangan secara berkala agar tidak melewati masa waktu yang sudah ditentukan.
Apabila seseorang tidak memperpanjang usia SIM nya, meski hanya lewat satu hari, maka orang tersebut harus mengulangi tes kembali dari awal untuk kembali mendapatkan SIM.
Atas dasar ini, pihak kepolisian memberikan sejumlah pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM.
Selain melalui aplikasi secara daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling tersebut, tapi dengan waktu operasional terbatas, yakni digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB tiap harinya.
Meski begitu, perlu diingat juga bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk SIM B, butuh tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.
Untuk wilayah Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran wilayah pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi, yang akan digelar pada 21 Maret - 26 Maret 2022.
Senin, 21 Maret 2022: Carrefour Harapan Indah, Jl.Harapan Indah Raya nomor 9E
Selasa, 22 Maret 2022: Mega Belasi Hypermall, Jl.Jenderal Ahmad Yani nomor 1
Rabu, 23 Maret 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jl. K.H Noer Ali
Kamis, 24 Maret 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 25 Maret 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 26 Maret 2022: Revo Town Bekasi, Jl.A.Yani nomor kavling 1
Pemohon pun diwajibkan untuk membawa fotocopy E-KTP serta SIM asli yang nantinya akan diganti dengan SIM yang baru.
Selain itu, untuk biaya perpanjangannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM C ialah Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/07244861/simak-jadwal-pelayanan-sim-keliling-di-kota-bekasi-pekan-ini