Salin Artikel

Tawuran Antar-remaja di Tangsel, Polisi Sebut Pelaku Saling Tantang lewat Instagram

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap modus baru yang digunakan pelaku tawuran antar-remaja yang melibatkan dua sekolah di Tangerang Selatan.

"Modus yang dilakukan dalam melakukan aksinya ini, terjadi modus baru dalam tawuran remaja termasuk di Tangsel, yaitu mengajak tawuran melalui medsos dalam hal ini melalui IG (Instagram)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Tangsel, Senin (21/3/2022).

Zulpan mengatakan tawuran terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Legok Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Tcawuran yang melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.

"Ini menjadi keprihatinan kita, kasus tawuran terjadi usia remaja. Tersangka pertama SR kedua MZA sama-sama 15 tahun," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain berupa celurit, stik golf, helm, kemudian pakaian pelaku dan korban.

Zulpan menjelaskan kasus tersebut berawal saat pelaku SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.

”Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” tutur Zulpan.

Ia melanjutkan, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

”Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” jelas Zulpan.

Korban yang mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah itu kemudian dibawa rekan-rekannya ke RSUD Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, nyawa korban sudah tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ke depan, kata Zulpan, polisi akan melakukan pemetaan pendekatan dan pembinaan kepada semua kelompok remaja yang berpotensi melakukan tawuran.

"Kita imbau, jika tidak menghentikan tindakan kriminal maka polisi akan secara tegas melakukan tindakan hukum," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/17241211/tawuran-antar-remaja-di-tangsel-polisi-sebut-pelaku-saling-tantang-lewat

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke