JAKARTA, KOMPAS.com - Warga rumah susun (Rusun) Marunda meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat tim independen untuk mengawasi pelaksanaan sanksi PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Tim itu sedianya melibatkan unsur masyarakat terdampak agar PT KCN bisa melaksanakan sanksinya sesuai perintah dari Pemprov DKI Jakarta.
"Membuat tim independen melibatkan unsur masyarakat terdampak untuk mengawasi pelaksanaan sanksi pada PT KCN," kata perwakilan warga melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, warga juga menuntut agar Gubernur Anies menghentikan pencemaran abu batu bara di wilayahnya.
Mereka menyarankan, apabila diperlukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memoratorium seluruh kegiatan bongkar muat pelabuhan Marunda sampai semua sanksi yang dijatuhkan pada PT KCN dilaksanakan.
Warga juga meminta Kementerian Perhubungan menunaikan janjinya pada 14 Maret 2022 yang sampai saat ini belum dipenuhi.
"Menuntut Bapak Presiden memanggil kementerian-kementerian terkait untuk mencari solusi atas pencemaran lingkungan yang sepertinya tidak nampu diselesaikan pemerintah provinsi," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada KCN atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Pihak KCN bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga di Rusun Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/18394181/warga-rusun-marunda-desak-anies-bentuk-tim-independen-untuk-awasi