Salin Artikel

Sederet Aturan Berkendara di Atas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol, Ada Sanksi Tilang dan Berlaku Buat Pelat RF

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan untuk membahas teknis aturan penindakan tilang online dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.

Rapat ini melibatkan Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan dan Pengadilan pada Selasa (29/3/2022).

Rapat berlangsung untuk menyamakan persepsi dan tata cara penindakan untuk pengemudi yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol

Berlaku 1 April 2022

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal itu akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Sambodo, Selasa.

Sambodo mengatakan, penindakan terhadap kedua pelanggaran tersebut telah disosialisasikan kepada masayarakat maupun pengemudi selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. S

Batas maksimal 100 km/jam

Penindakan berupa sanksi tilang bakal melalui kamera ETLE diberlakukan bagi pengemudi membawa kendaraannya melebihi batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Menurut Sambodo, aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di rambu jalan tol keluar atau masuk Jakarta.

"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ucap Sambodo.

Adapun untuk penindakan pengendara yang membawa barang melebihi muatan juga bakal diberlakukan di waktu yang sama.

Menurut Sambodo, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah dipasang di jalan tol.

Nantinya sensor tersebut akan memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal DNA, perintah ke kamera ETLE. Kamera itu kemudian melaksanakan capture. Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," ucap Sambodo.

5 lokasi

Polisi memberlakukan aturan penindakan tilang dengan kamera ETLE untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.

- Ruas Tol Jakarta-Cikampek

- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

- Ruas Tol Sedyatmo

- Ruas Tol Dalam Kota (JORR)

- Tol Kunciran-Cengkareng

Sambodo mengatakan, sejumlah pengendaraan yang melintasi di lima ruas jalan tol itu bakal diawasi oleh sejumlah kamera ETLE selama 24 jam.

"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran untuk batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.

Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di dua ruas jalan tol.

"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.

Berlaku untuk pelat RF

Sambodo menegaskan, sanksi tilang kamera ETLE bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga berlaku mobil berpelat RF.

"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo.

Nantinya surat tilang juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.

"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.

Pengemudi atau pemilik mobil berpelat RF juga akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000.

"Sedangkan pelanggaran muatan khsusunya angkutan barang overload itu pasal 307 Undang-Undang LLAJ sama ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000," kata Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/06311291/sederet-aturan-berkendara-di-atas-kecepatan-maksimal-di-jalan-tol-ada

Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke