JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan untuk membahas teknis aturan penindakan tilang online dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Rapat ini melibatkan Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan dan Pengadilan pada Selasa (29/3/2022).
Rapat berlangsung untuk menyamakan persepsi dan tata cara penindakan untuk pengemudi yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol
Berlaku 1 April 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal itu akan diberlakukan mulai 1 April 2022.
"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Sambodo, Selasa.
Sambodo mengatakan, penindakan terhadap kedua pelanggaran tersebut telah disosialisasikan kepada masayarakat maupun pengemudi selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. S
Batas maksimal 100 km/jam
Penindakan berupa sanksi tilang bakal melalui kamera ETLE diberlakukan bagi pengemudi membawa kendaraannya melebihi batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Menurut Sambodo, aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di rambu jalan tol keluar atau masuk Jakarta.
"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ucap Sambodo.
Adapun untuk penindakan pengendara yang membawa barang melebihi muatan juga bakal diberlakukan di waktu yang sama.
Menurut Sambodo, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah dipasang di jalan tol.
Nantinya sensor tersebut akan memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal DNA, perintah ke kamera ETLE. Kamera itu kemudian melaksanakan capture. Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," ucap Sambodo.
5 lokasi
Polisi memberlakukan aturan penindakan tilang dengan kamera ETLE untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Ruas Tol Sedyatmo
- Ruas Tol Dalam Kota (JORR)
- Tol Kunciran-Cengkareng
Sambodo mengatakan, sejumlah pengendaraan yang melintasi di lima ruas jalan tol itu bakal diawasi oleh sejumlah kamera ETLE selama 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran untuk batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.
Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di dua ruas jalan tol.
"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.
Berlaku untuk pelat RF
Sambodo menegaskan, sanksi tilang kamera ETLE bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga berlaku mobil berpelat RF.
"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo.
Nantinya surat tilang juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.
"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.
Pengemudi atau pemilik mobil berpelat RF juga akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000.
"Sedangkan pelanggaran muatan khsusunya angkutan barang overload itu pasal 307 Undang-Undang LLAJ sama ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/06311291/sederet-aturan-berkendara-di-atas-kecepatan-maksimal-di-jalan-tol-ada