Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan SB di rumahnya sendiri.
"Pelaku melakukan aksi jahat tersebut di kediamannya sendiri, saat korban tengah menginap di sana," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Rabu (30/3/2022).
SB mengaku sudah lima kali mencabuli korban.
"Aksi tersebut diakui pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan belakangan," kata Ardhie.
Ardhie menyebutkan, aksi itu baru ketahuan setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan kepada orangtuanya.
"Orangtua korban lalu membawa korban untuk melakukan visum, kemudian membuat laporan di Polsek Cengkareng," kata Ardhie.
SB pun ditangkap dan kini telah berstatus tersangka. Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/15133861/bocah-10-tahun-dicabuli-pamannya-sendiri-di-cengkareng