Untuk diketahui, Vincent dilaporkan berkait kasus penipuan karena diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan.
Dalam laporannya, kata Zulpan, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.
"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.
Setelah itu, lanjut Zulpan, korban bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.
"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.
Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/13053101/polda-metro-selidiki-dugaan-penipuan-binary-option-oxtrade-yang-libatkan