JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan terhitung 5-18 April 2022.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/4/2/2022).
Dalam Inmendagri itu, disebutkan lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria level situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Adapun kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 4 April 2022 berada di angka 5.246 pasien.
Sedangkan angka kumulatif Covid-19 mencapai 1.240.110, pasien sembuh 1.219.664 dan korban meninggal sebanyak 15.200 jiwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/08435971/ppkm-kembali-diperpanjang-wilayah-dki-jakarta-masih-berstatus-level-2
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan