JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis pidana tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menyatakan, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim juga memerintahkan Munarman tetap ditahan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Munarman juga pernah dihukum sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
Hakim punya pertimbangan sendiri
Dalam putusannya, hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutan.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara itu, jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.
"Putusan majelis hakim, kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap hakim.
Alhasil, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun.
"Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," tutur hakim.
Tanggapan kubu Munarman
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan ekspresi kliennya biasa saja ketika divonis tiga tahun penjara.
"(Ekspresi Munarman) ya santai saja. Biasa saja," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu kemarin.
Aziz menyebutkan, pihaknya tidak kaget dengan vonis majelis hakim karena telah mengiringi proses perkara Munarman dari kliennya itu ditangkap hingga disidangkan.
"Kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini. Kami sabar terhadap segala hal yang memang enggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi," kata Aziz.
Aziz menambahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya membuktikan bahwa Munarman bukanlah teroris.
"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz.
Kubu Munarman selanjutnya akan tetap mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Putusan ini belum kiamat. Ini belum kiamat bagi kami, kuasa hukum dan juga terdakwa. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," ujar kuasa hukum lain dari Munarman, yakni Pieter Ell.
Jaksa juga banding
Jaksa juga tidak terima dengan putusan hakim dan mengajukan banding.
Awalnya, hakim bertanya kepada kubu Munarman terlebih dulu usai pembacaan vonis.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan (jaksa) penuntut umum," ujar hakim.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Munarman di ruang sidang utama.
Jaksa pun juga mengajukan banding.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim.
"Baik, kami mengajukan banding," jawab jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/06404051/munarman-divonis-3-tahun-penjara-pertimbangan-hakim-hingga-kedua-pihak