JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan mengamankan dua pelaku penjambretan ponsel seorang bocah di kawasan Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kelontong, wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan, kedua pelaku yaitu BP (19) dan HF (14). Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan.
“Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali,” kata Reno di Kembangan, Kamis (7/4/2022).
Reno mengatakan, keduanya nekat menjambret lantaran terdesak harus membayar utang. "Alasannya, untuk kebutuhan ekonomi, mereka untuk membayar hutang," kata Reno.
Ponsel yang diambil dari seorang bocah itu, kata Reno, dijual pelaku dengan harga Rp 1,1 juta.
Reno menuturkan, awalnya kedua pelaku memantau keadaan sekitar sebelum melancarkan aksinya.
"Mereka putar balik kendaraan, kemudian korban diambil HP-nya oleh pelaku menggunakan Honda Scoopy warna merah, " jelas dia.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa motor dan pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi.
Pelaku diikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Terkait salah satu pelaku yang masih di bawah umur. Polisi pun melakukan tindakan lanjut berupa upaya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Upaya yang kami lakukan yakni upaya diversi. Namun, karena ancaman hukuman di atas 7 tahun itu menurut Bappas tidak terpenuhi diversinya, maka upaya selanjutnya adalah kita berikan diversi pada tingkat kejaksaan," kata Reno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/07/23530011/penjambret-ponsel-bocah-di-kembangan-ditangkap-pelaku-terdesak-bayar
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan