Kebijakan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga 23 Mei 2022.
Kepala Pengawas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan mengatakan, saat ini tempat makan sudah boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Kendati demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara terperinci aturan teknis terkait operasional tempat makan.
Sebab, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Biasanya peraturan turunannya keluar dalam kurun waktu satu minggu," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan turunan itu diperkirakan juga akan mencakup operasional restoran cepat saji.
"Akan diberlakukan beropersi sampai jam 02.00 pagi, salah satu jenis restorannya yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," lanjut dia.
Selain restoran cepat saji, ia menduga, tempat hiburan karaoke keluarga juga akan mendapat kelonggaran jam operasional.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/10/20575601/aturan-diperlonggar-kafe-dan-restoran-di-jakbar-boleh-buka-sampai-pukul