Kedua pelaku, yakni DH alias DKL (25) dan HY alias BTK (36), ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik.
Rumah tersebut berlokasi di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Jadi pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022 dan baru diketahui saat pemilik rumah pulang pada 9 Mei 2022," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Saat menjalankan aksinya, pelaku selalu menyasar rumah tanpa penghuni.
"Mereka mencari rumah tanpa penghuni dengan cara melihat kediaman yang lampunya dipadamkan. Setelah itu, tersangka DH yang berperan sebagai ekskutor langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela menggunakan obeng," tutur Gidion.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat, mereka langsung menggasak barang berharga milik korban yang ditinggalkan dalam rumah.
"Ketiga tersangka kemudian mengambil satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit HP," terang Gidion.
Gidion menjelaskan ada dua orang tersangka lain yang kini tengah diburu polisi.
Adapun yang dua orang ditangkap tersebut akan dijerat dengan pasal 636 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/18324421/polsek-cikarang-barat-tangkap-2-pelaku-pencurian-spesialis-rumah-kosong