Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022).
Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.
Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.
Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.
Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/06410051/ppkm-level-1-jabodetabek-kantor-sektor-non-esensial-bisa-terapkan-wfo-100