TANGERANG, KOMPAS.com - Sepasang kekasih ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (16/6/2022).
Sebelum ditangkap polisi, pria berinisial AV lebih dahulu diamankan warga karena tepergok hendak mencuri motor.
Saat diinterogasi, AV mengaku akan mencuri motor bersama kekasihnya, DNR.
"Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Menurut Zain, DNR sempat melarikan diri ketika warga mengamankan AV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pacarnya itu, DNR, sempat melarikan diri," ungkapnya.
Lantas, polisi langsung mencari DNR. Pada hari yang sama, DNR ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR," kata Zain.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita motor, satu kunci T, dan satu kunci pas sebagai barang bukti.
AV dan DNR dipersangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutur Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/17/15554771/sepasang-kekasih-pelaku-pencurian-motor-ditangkap-di-tangerang