JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-495 Kota Jakarta, warga Ibu Kota dapat "kado" polusi udara pada hari ini, Rabu (22/6/2022).
Buruknya kualitas udara di Jakarta ini sudah terjadi sejak Jumat (17/6/2022).
Bahkan, selama dua hari berturut-turut pada Senin (20/6/2022) dan Selasa (21/6/2022), Jakarta jadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Untuk hari ini, lagi-lagi Jakarta jadi kota dengan kondisi udara paling buruk di dunia. Hingga pukul 11.00 WIB, indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 163.
Konsentrasi PM 2,5 atau partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikronmeter di udara Jakarta berada di angka 78,5µg/m³.
"Konsentrasi PM2,5 di udara Jakarta saat ini 15,7 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian bunyi informasi dari website airvisual dikutip Rabu (22/6/2022).
Kemudian, kelembapan di Ibu Kota berada di angka 74 persen dengan suhu udara rata-rata di angka 30 derajat celsius.
Posisi Jakarta berada di atas Beijing, Cina; Dhaka, Bangladesh; Riyadh, Arab Saudi; Lahore, Pakistan; serta Dubai, Uni Emirat Arab.
Ini merupakan kali ketiga secara beruntun tingkat polusi udara di Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.
Buruknya kondisi udara di Ibu Kota ini pun menjadi sorotan Greenpeace Indonesia.
"Kualitas udara yang tidak sehat dirasakan warga Jakarta jelang HUT ke-495 DKI Jakarta pada 22 Juni 2022," ucap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu dalam diskusi virtual, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebutkan, tingginya polusi udara di Jakarta tidak terlepas dari kegagalan Pemprov DKI mengurangi sumber pencemar udara, baik itu yang bergerak maupun tidak bergerak.
Ia pun mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai belum serius dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
"Salah satu penyebabnya memang cuaca, tetapi penyebab utama lainnya adalah masih adanya sumber pencemar udara yang terbukti belum bisa dikendalikan serius melalui kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah,” ujar Bondan.
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menilai masalah ini tak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov DKI.
Menurut dia, perlu intervensi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam mengatasi masalah ini.
Pasalnya, polusi udara merupakan permasalahan lintas batas dengan banyaknya kawasan industri yang berada di wilayah penyangga Ibu Kota.
"Dalam kondisi seperti ini, Menteri LHK harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tiga gubernur, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," tuturnya.
"Tujuannya untuk melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing," sambung dia.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ulang Tahun Jakarta, Warga Ibu Kota Dapat 'Kado' Polusi Udara, Ini Data Terbaru dari Iqair.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/11212631/hari-ulang-tahun-jakarta-warga-ibu-kota-dapat-kado-polusi-udara