JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sedang ramai dibicarakan masyarakat.
Seperti diketahui, Satpol PP adalah bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Nama badan ini sangat akrab dengan penertiban yang ada di lingkungan Ibu Kota, seperti penertiban jalan, taman, tempat publik, dan tempat hiburan.
Meski kesan keras melekat pada Satpol PP, besarnya gaji yang diganjar kepada pegawainya turut menjadi sorotan.
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Satpol PP disebut bisa mencapai Rp 50 juta per bulan, serta dianggap mengalahkan gaji setingkat menteri.
Adapun Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Wilayah daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut perincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Satpol PP berdasarkan jabatannya:
Perlu diketahui, gaji dan tunjangan Satpol PP di setiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah. Semakin tinggi kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula gaji dan tunjangannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/11280131/kabar-viral-gaji-besar-satpol-pp-dki-di-media-sosial-intip-faktanya