DEPOK, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) di dekat akses pelintasan Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, kini telah mengosongkan lapak mereka.
Beberapa PKL di dekat pelintasan itu telah menerima surat teguran pengosongan lapaknya dari Satpol PP Kecamatan Cipayung pada Kamis (23/5/2022).
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Sabtu (25/6/2022), tak terlihat aktivitas para pedagang buah, pedagang ketoprak hingga bengkel tambal ban yang biasannya menjajakan dagangan di sana.
Tetapi, tampak satu pedagang buah yang mangkal menggunakan mobil pikap di sana.
Sementara itu, bekas lapak para pedagang masih berserakan di lokasi, seperti peti buah, spanduk, dan beberapa bambu yang digunakan untuk membangunan lapak dagang.
Komandan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Dantim Satpol PP) Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, ada lima PKL yang telah mengosongkan tempat usahannya.
"Ada lima lapak PKL sudah dibongkar sendiri, malam Sabtu itu sudah kosong," kata Ikin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Ikin menuturkan, para PKL tersebut bersedia mengosongkan lapaknya saat diberikan teguran secara lisan maupun tertulis.
Mereka pun mengerti bahwa teguran pengosongan lapak usaha itu berdasarkan permintaan warga setempat.
"Pertama saya kan melalui lisan dulu secara lisan, kita sampaikan ke pedagang kaki lima bahwa ini adalah permintaan masyarakat dan pemerintah. Akhirnya mereka ada sadar juga sendiri," ujarnya.
Berdasarkan dari informasi yang diperoleh dari lurah Ratu Jaya, Ikin menjelaskan, nantinya lokasi PKL yang ditertibkan itu akan dibuat pelebaran jalan untuk akses warga ke pelintasan sebidang di Rawa Geni.
"Itu kan rencananya (tempat) PKL akan dibuat pelebaran jalan dan nantinya juga bahwa pelintasan itu akan datar, tidak nanjak dan dipertebal jalanannya," ujar dia.
Adapun Surat Edaran Teguran Nomor 500/136- Pem yang ditekan pada tanggal 23 Juni 2022 oleh Lurah Ratu jaya, Ahmad Soma, itu merupakan tindaklanjut dari perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Bahwa terkait hal tersebut, dilarang berjualan di jalan atau trotoar Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, tepatnya di jalan masuk perlintasan kereta api Rawageni akan digunakan jalan dan akan dibuat pelebaran jalan di wilayah tersebut," tertulis dalam surat edaran teguran.
Selain itu, para pedagang kaki lima diberikan batas waktu kurang lebih dua hari dari tanggal 23 Juni sampai 25 Juni 2022 untuk dapat mengosongkan lahan bakal calon pelintasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/25/19242421/pkl-bongkar-lapak-imbas-wacana-pelebaran-jalan-pelintasan-sebidang-rawa