Kali ini, manajemen kafe sekaligus bar Holywings dilaporkan oleh organisasi bernama Forum Batak Intelektual (FBI) pada Senin (27/6/2022).
"Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," ujar Ketua Umum FBI, Leo Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Menurut Leo, organisasinya melaporkan Holywings karena menyertakan nama "Maria" dan "Muhammad" dalam promosi minuman keras di media sosial.
Lewat promosi itu, kata Leo, Holywings bermaksud memberikan minum keras secara cuma-cuma bagi pengunjung bernama Maria dan Muhammad. Kedua nama itu lekat dengan agama Islam dan Nasrani.
"Kami dari khususnya (penganut) agama Kristen merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ungkap Leo.
Laporan terhadap Holywings Indonesia pun kini telah teregister dengan nomor LP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Leo berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus penisataan agama tersebut, termasuk juga mendalami badan hukum perusahaan Holywings Indonesia.
"Kalau badan hukumnya berbentuk PT maka dia harus tunduk terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Nanti di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya," ungkap Leo.
"Penanggung jawab badan usaha inilah yang seharusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan," sambungnya.
Dengan begitu, Leo berharap penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak berhenti pada pegawai yang terlibat dalam pembuatan kegiatan promosi tersebut.
"Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melimpahkan dua laporan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, pelimpahan tersebut dilakukan karena dua laporan masuk di Polda Metro Jaya itu, sama dengan kasus yang tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, lanjut Zulpan, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap enam orang pegawai Holywings dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Karena hal yang dilaporkan masyarakat ini hal yang sama terkait dengan adanya unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Holywings, yang dianggap menistakan agama tertentu," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi.
Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/20222991/forum-batak-intelektual-laporkan-holywings-ke-polda-metro-jaya-terkait