Salin Artikel

Sederet Fakta Minyak Goreng Kemasan Ilegal Merek Qilla, Dikemas dari Migor Curah dan Dijual di "Marketplace"

Penjual sekaligus pengemas minyak goreng kemasan berinisial (K) 34 itu diketahui merupakan direktur perusahaan PT SPI.

K ditangkap karena mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Kronologi penangkapan

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT 004 RW 004, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.

Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Zain melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Kata Zain, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.

"Dari hasil tersebut, kami lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," kata dia.

Zain melanjutkan, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan merek Qilla yang berasal dari minyak goreng curah.

Menurut Zain, berdasarkan pemeriksaan, merek tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sehingga, dari penindakan tersebut, kami bisa amankan (pria) atas nama K, usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tutur Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

Zain berujar, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

"Dari tempat ini, kami bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," ujar Zain.

Kemudian, Polres Metro Tangerang Kota juga menyita 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek.

Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol, dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.

Dalam kesempatan itu, Zain menambahkan, K telah beroperasi selama satu bulan.

"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," ungkap dia.

Kepolisian, menurut dia, hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi.

Zain menyebutkan, K masih diperiksa hingga saat ini.

"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," sebut Zain.

Modus operandi

Adapun K mendatangkan minyak goreng curah menggunakan truk tangki ke sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29.

Minyak goreng curah itu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan.

Setelah itu, menurut Zain, minyak goreng curah dikemas ke dalam botol dengan ukuran bervariasi. Tersangka K lalu melabeli botol-botol itu dengan merek Qilla.

Proses pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan pun rampung.

"Kemudian dijual, dipasarkan, kepada masyarakat baik secara langsung, baik itu melalui masyarakat umum, kemudian pedagang, toko-toko," ucap Zain.

"Dia juga menjual itu melalui online seperti Shopee atau Tokopedia," sambung dia.

Pihak kecamatan kecolongan

Untuk diketahui, lokasi pengemasan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang. Kedua tempat itu hanya dipisahkan oleh Jalan Rasuna Said.

Camat Pinang Syarifudin mengakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.

"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkap Syarifudin saat ditemui di Pinang.

Menurut Syarifudin, lokasi itu juga berdiri di tanah pengembang dan tak memiliki izin operasi.

"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," sebut Syarifudin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/07454881/sederet-fakta-minyak-goreng-kemasan-ilegal-merek-qilla-dikemas-dari-migor

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke