JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap identitas seorang Disc Jockey (DJ) berinisial J yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu kosan kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano mengatakan, pelaku J ini dikenal dengan nama DJ Joice. Pelaku juga merupakan mantan model majalah dewasa.
"Iya benar DJ Joice. Kalau nama asli Annisa Chairunisa. Dia kelahiran tahun 1999," ujar Billy dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Joice ditangkap bersama tiga orang temannya berinisal IS, NU dan FE. Mereka ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar kos-kosan.
Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka yakni satu alat hisap sabu atau bong dan dua klip seberat 0,71 gram.
"Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba. Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," ucap Billy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pastinya kita akan terus menindaklanjuti (soal pendapatan narkoba) sampai ke pemasok," kata Billy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/15354761/dj-yang-ditangkap-polisi-terkait-narkoba-adalah-dj-joice-eks-model