Salin Artikel

Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai tempat hiburan Holywings. 

Pencabutan izin usaha yang diikuti dengan penyegelan itu dilakukan karena Holywings tidak mempunyai izin lengkap untuk menjual minuman beralkohol. 

Lalu, muncul pertanyaan, mengapa Holywings bisa beroperasi sejak awal dan sampai memiliki 12 cabang jika izinnya bermasalah?

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (29/6/2022).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pengurusan administrasi izin usaha saat ini dilakukan secara elekronik melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Menurut dia, melalui sistem perizinan terpadu berbasis daring ini, pelaku usaha yang mendirikan usaha dipermudah saat mengurus izin.

Namun, sistem ini mengurangi peran pemerintah daerah karena lembaga yang menerbitkan izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemda hanya bisa melakukan pengawasan dan melaporkan ke BKPM jika ada pelanggaran. 

”DPMPTSP diberikan kewenangan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan ke BPKM untuk mencabut (izin usaha). BKPM akan mencabut kalau ada rekomendasi dari daerah,” ucap Benny, dilansir dari Kompas.id

Dalam kasus Holywings, Pemprov DKI memeriksa izin usaha tempat hiburan malam itu setelah kasus promosi berbau penistaan agama. 

Hasilnya, Pemprov DKI menemukan bahwa Holywings tak mempunyai izin lengkap terkait penjualan minuman beralkohol. 

Gerai Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Padahal, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol di tempat usahanya.

Benny pun mengakui saat ini masih banyak tempat hiburan di DKI yang harus dilakukan pengecekan. 

”Ada sekitar 1.700 KBLI yang memang perlu dilakukan pengecekan, termasuk kasus Holywings. Pengecekan ini untuk memastikan sudah sesuai dengan kegiatan (usaha) yang dilaksanakan,” kata Benny.

Puncak gunung es

Atas penjelasan Pemprov DKI tersebut, sejumlah anggota DPRD DKI pun menyoroti kemungkinan masih banyaknya tempat hiburan yang izin penjualan minolnya bermasalah. 

Mereka menduga pelanggaran perizinan tak hanya dilakukan oleh Holywings.

”Sebenarnya di luar sana masih banyak tempat yang mungkin jauh lebih menyeramkan. Saya melihatnya seperti fenomena gunung es di atas permukaan air,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Gilbert pun mempertanyakan penutupan 12 gerai Holywings tersebut. Kebijakan penutupan dan pencabutan izin terkesan tebang pilih.

”Saya berharap tempat-tempat lain juga diperhatikan,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, juga mempertanyakan kinerja dari dinas-dinas terkait dalam mengawasi kelengkapan izin dan aktivitas usaha hiburan di Jakarta.

Ia menilai kasus penyalahgunaan izin menjual minuman beralkohol oleh Holywings merupakan kelemahan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dalam mengawasi tempat hiburan dan restoran di Jakarta.

”Ini sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan Holywings. Ini kesalahan Kadis Pariwisata. Saya yakin Holywings hanya bagian kecil yang ada di DKI Jakarta,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Holywings dan Sengkarut Izin Usaha di Jakarta"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/01/07224991/kenapa-holywings-yang-izinnya-tak-lengkap-bisa-beroperasi-sejak-awal-ini

Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke