JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.
Adapun penerapan PPKM level 2 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut turut diatur ketentuan operasional transportasi umum selama penerapan PPKM level 2. Adapun selama penerapan PPKM level 2, transportasi publik di Jakarta tetap beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian kutipan di dalam Inmendagri tersebut.
Seperti diketahui, peningkatan status dari PPKM level 1 menjadi level 2 di Jakarta disebabkan oleh peningkatan kasus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Ia mengingatkan, pemerintah pusat telah menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 2.
"Yang penting masyarakat, dengan adanya peningkatan Covid-19, kami minta harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Riza juga mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan segera menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Mari ajak keluarga siapa pun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/18475741/ppkm-level-2-di-jakarta-kapasitas-transportasi-umum-tetap-100-persen