JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyoroti batalnya rencana pemisahan tempat duduk penumpang antara laki-laki dan perempuan di angkutan kota (angkot).
Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang tidak berkeberatan dengan batalnya rencana tersebut.
Sebab, menurut dia, pemisahan kursi penumpang juga dapat menimbulkan stigma terhadap perempuan.
"Perlu dicari terobosan lain. Sebab, pemisahan ini bisa saja melekatkan stigma bahwa perempuan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Padahal, orang yang menerima tanggung jawab adalah perempuan," kata Veryanto kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Menurut dia, langkah terpenting dilakukan dalam mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan di dalam angkutan umum adalah dengan mengubah cara pandang masyarakat secara menyeluruh.
"Maka yang penting diatasi adalah mengubah cara pandang masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati, serta tidak melakukan tindakan kekerasan seksual," kata Veryanto.
Komnas Perempuan pun menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sosialisasi tentang kekerasan seksual secara masif kepada masyarakat.
Sebab, menurut dia, aspek pencegahan penting untuk dilakukan dalam situasi maraknya kasus kekerasan seksual yang saat ini terjadi di ruang publik.
"Poster-poster, sosialisasi melalui videotrone, dan sosialisasi langsung kepada penumpang dapat dilakukan tentang apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual, instrumen hukum tentang kekerasan seksual (UU TPKS dan lainnya)," ungkap Veryanto.
Selain itu, ia menegaskan, pentingnya menggaungkan ajakan kepada publik untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual.
"Perlu diingat bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan jahat yang bisa menyasar semua orang, khususnya perempuan. Pengumuman ini perlu dipublikasikan secara luas," tegas dia.
Selain itu, Veryanto juga mengimbau Pemprov DKI untuk membuat layanan telepon atau hotline service pengaduan kasus terkait pelecehan seksual.
Tak hanya itu, ia juga menuntut pemerintah turut mengikutsertakan para pengemudi angkutan umum untuk membantu korban kekerasan seksual di saat kejadian.
"Edukasi kepada pengemudi juga perlu dilakukan agar mereka turut serta mencegah kekerasan seksual terjadi, karena mereka termasuk langkah awal untuk membantu korban," jelas Veryanto.
Selain pengemudi, fasilitas dalam angkutan umum juga diharapkan dapat mendukung pencegahan kekerasan seksual.
"Misalnya tidak menggunakan kaca jendela yang gelap. Sehingga publik dapat mengantisipasi jika ada orang-orang yang hendak melakukan kekerasan seksual," kata Veryanto.
Di sisi lain, kerjasama petugas kepolisian melalui pos kepolisian di terminal maupun di jalan juga dianggap menjadi faktor penting dalam melindungi korban.
Rencana pemisahan tempat duduk penumpang muncul setelah seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual saat menumpangi angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.
AF diduga dilecehkan oleh penumpang pria di angkot tersebut pada Senin (4/7/2022).
Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban itu diunggah melalui akun Instagram @merekamjakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/21083081/rencana-pemisahan-kursi-penumpang-di-angkot-batal-komnas-perempuan-yang