JAKARTA, KOMPAS.com - Undangan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar di media sosial, Senin (18/7/2022).
Dalam undangan itu dinyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda DKI Jakarta bakal berlangsung pukul 13.30 WIB di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, hari ini.
Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sudah menerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah itu.
"Saya dapat suratnya (undangan)," ucap Pras, sapaan akrabnya, kepada awak media, Senin.
Berdasarkan konfirmasi yang dia lakukan langsung kepada Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Pras menyebut bahwa acara pelantikan dan pengambilan sumpah itu dibatalkan.
"Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah), katanya enggak jadi, dibatalkan," ucap dia.
Berdasar informasi yang diterima, Prasetyo menyatakan bahwa Anies bakal mengganti Marullah dengan Sigit Wijatmoko sebagai Pj Sekda DKI Jakarta, dan bukan sebagai Plh.
Sebagai informasi, Sigit saat ini masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
Sigit pernah diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI, selama Marullah beribadah haji.
Menurut Pras, pelantikan Pj Sekda DKI dibatalkan karena Marullah kini sudah kembali dari ibadah hajinya.
"(Masa jabatan Sigit sebagai Pj Sekda DKI) diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci, padahal sudah pulang. Jadi, (pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi (dilakukan)," ucapnya.
Meski acara pelantikan itu dibatalkan, Pras mengaku geram saat menerima undangan itu. Sebab, berdasarkan peraturan, Anies tak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Penentuan jabatan Pj disebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri. Di satu sisi, penentuan jabatan Sekda DKI diputus oleh Presiden melalui Mendagri.
"Itu (langkah Anies) namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," sebut Pras.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/18/14403441/anies-batal-lantik-pj-sekda-dki-jakarta-ketua-dprd-katanya-enggak-jadi