JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, massa yang ikut aksi unjuk rasa sekitar 200 orang.
Buruh menggelar demo untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar," ujar dia.
Minta Anies lawan putusan PTUN
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M Andre Nasrullah meminta Anies untuk tidak takut untuk melawan putusan PTUN Jakarta terkait UMP Tahun 2022.
Ia menegaskan, selama ini para buruh yang ada di DKI Jakarta selalu mendukung Anies dengan semua kebijakannya.
"Harapan kami Pak Anies keluar datang menemui kami, ayo Pak Anies, kami adalah sebagian buruh DKI Jakarta yang selama ini selalu bersama Pak Anies," ujar dia.
Andre juga menilai tidak ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI Jakarta.
Kata dia, jika PTUN Jakarta menentukan besaran UMP, baiknya dimasukkan saja ke dalam jajaran dewan pengupahan.
Ia pun tidak terima PTUN mengurangi upah yang sudah ditentukan oleh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"PTUN tidak berhak menentukan upah menuntut upaya banding. Bagaimana mungkin upah yang berjalan tujuh bulan," kata salah satu buruh yang ikut aksi.
Respons Wagub DKI
Akhirnya para buruh diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
"Mayoritas kami ingin banding," kata perwakilan buruh di dalam Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Ada dua poin yang disampaikan buruh dalam pertemuan dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, massa meminta batasan waktu kapan bisa mendapatkan kepastian mengenai pengajuan banding atas putusan PTUN.
Kemudian, yang kedua, massa meminta permintaan ini dianggap serius oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya dua poin aja sih sebenarnya yang kami sampaikan dan tercatat," ujar Winarso.
Mendengar permintaan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, aspirasi dari para buruh sudah diterima dan akan ditampung terlebih dahulu.
Kata Taufan, Biro Hukum DKI Jakarta akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi para buruh.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai adanya aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
"Negara kita negara yang menjunjung demokrasi, jadi kami tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo. Yang penting dijaga tertib, substansi disampaikan secara baik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
"Terkait apa yang disampaikan itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," lanjut dia.
Riza mengatakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN.
Sekretaris Disnakertransgi Hedy Wijaya juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian apakah Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Nanti kami kaji dengan tim, nanti kami akan kasih masukan ke Pak Gubernur," kata Hedy di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/09331671/bagaimana-mungkin-upah-yang-berjalan-7-bulan-dikurangi-dengan-putusan