JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HR (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial AF (18) di dalam kamar hotel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.
"Pasalnya kami kenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ujar Komarudin di Mapolsek Senen, Senin (25/7/2022).
Awalnya, Polsek Senen menangkap pelaku berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri.
"Empat jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap di sebuah kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Palmerah," ujar Komarudin.
"Di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpangi KRL jurusan Tanah Abang - Parung," sambung dia.
Komarudin mengungkapkan, mulanya Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan terkait penemuan mayat di salah satu kamar hotel di kawasan Senen.
"Dilaporkan sore tepat pukul 14.30 WIB, kami mendapat laporan terkait adanya temuan mayat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya," ucap Komarudin.
"Kejadian diperkirakan pukul 12.00 WIB siang, ketahuan oleh karyawan hotel karena waktu menginap sudah habis," sambung dia.
Kemudian, karena waktu menginap telah berakhir, namun penghuni kamar tak kunjung keluar, pegawai hotel berusaha menggedor kamar hotel tersebut.
"Lalu ditunggu hingga pukul 14.00 WIB, (pintu kamar) dibuka paksa dan (korban) ditemukan sudah meninggal," katanya.
Komarudin mengatakan, AF tewas setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan HR.
"Sesosok mayat jenis kelamin perempuan dengan dugaan kekerasan pada tubuh korban ada luka bekas jeratan di leher," ujar Komarudin.
Komarudin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku HR memesan kamar hotel untuk menginap pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kemudian, setelah berada di dalam kamar hotel, pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi media sosial. AF merupakan seorang terapis tersebut.
Menurut Komarudin, pelaku kesal karena tidak puas terhadap pelayanan pijat yang diberikan AF.
"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh dan langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," ungkapnya.
Setelah dipastikan korban tak bergerak, pelaku melucuti barang AF dan kemudian berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kamar hotel.
"Setelah itu menggunakan ojek atau transportasi (pelaku) ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri. Pelaku kabur ke Bogor karena itu alamat rumahnya," ucap Komarudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/14173351/pelaku-pembunuhan-wanita-di-kamar-hotel-kawasan-senen-terancam-hukuman-15