Salin Artikel

Ditanya Hakim Apakah Maafkan Terdakwa Pengeroyoknya, Ade Armando: Kalau Minta Maaf Sekarang, Saya Butuh Waktu...

Pertanyaan itu dilontarkan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang beragendakan pembuktian jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Ade Armando dihadirkan sebagai saksi.

"Saudara saksi (Ade Armando), kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" tanya hakim ketua Dewa.

Atas pertanyaan tersebut, Ade meminta majelis hakim memberinya waktu untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, Ade menuturkan, sebelum proses persidangan hari ini, ibu dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah menghubunginya secara pribadi untuk meminta maaf.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf, karena permintaan maafnya serius," ujar Ade.

Selain ibu dari terdakwa Fikri, kata Ade, kuasa hukum terdakwa tersebut juga telah meminta maaf kepada Ade dan menjelaskan bahwa Fikri tidak sengaja terlibat pengeroyokan itu.

Menurut Ade, permintaan maaf itu tidak langsung diterima. Ade berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu hingga akhirnya menerima permintaan maaf dari terdakwa Fikri.

"Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," ungkap Ade.

Setelah bercerita, Ade berharap proses persidangan tetap dilanjutkan.

"Hukum harus tetap berjalan," kata Ade.

Dalam kasus ini, enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Keenam terdakwa adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," demikian bunyi dakwaan tersebut.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun Ade dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR RI saat aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi. Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi. Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang. Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/22150571/ditanya-hakim-apakah-maafkan-terdakwa-pengeroyoknya-ade-armando-kalau

Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke