JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa saat ini jajarannya masih memeriksa izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di DKI Jakarta.
Ia berharap dalam waktu dekat dapat menemukan titik terang masalah izin kegiatan lembaga ACT.
"Sudah dirapatkan sudah sebagainya. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami kabari ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Riza sebelumnya pernah menjelaskan, izin kegiatan lembaga ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta, karena izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut lebih dulu oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Namun, Riza kembali menegaskan bahwa ada perbedaan antara tugas Kemensos dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengawasi ACT.
"Ya kan kalau itu kan sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya, Kemensos kan sudah lalukan itu ya, kalau DKI kan izinnya," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan alasan mengapa izin operasional lembaga ACT belum juga dicabut.
Kata Riza, harus ada evaluasi terlebih dahulu.
"Nanti akan dikabari. Pokoknya kami harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti enggak menimbulkan masalah," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi ACT.
Mereka pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang kini menjabat, yakni Ibnu Khajar.
Dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku Pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/18100891/pemprov-dki-masih-periksa-izin-lembaga-act-berharap-ada-titik-terang