JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) alias Doddy, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu MID berusia 39 tahun manajer artis, dan teman dekatnya, yaitu RAR alias Ronal, berusia 33 tahun," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Zulpan mengatakan, MID dan RAR, terbukti mengonsumsi jenis obat penenang. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua tersangka yang positif benzodiazepin.
Selain itu, kata Zulpan, saat polisi menciduk keduanya di kediaman MID di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu tujuh butir pil frixitas atau alprazolam. (Obat) ini masuk dalam psikotropika golongan 4," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut, MID yang mengaku sudah mengonsumsi psikotropika tersebut sejak 2021 pun terancam pidana hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan ini, karena yang digunakan ini termasuk jenis golongan 4 psikotropika. Jadi mereka kami sangkaan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Zulpan.
Kendati demikian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, menyebut pihak keluarga dari MID telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga. Masih menunggu hasil assesment bagaimana," ujar Akmal di lokasi yang sama, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/08/18350351/jadi-tersangka-penyalahgunaan-psikotropika-manajer-bcl-terancam-pidana-5